Selasa, 13 Januari 2015

Tugas ISD 2 : Rivew dan Analisis Kasus

Polisi: Kecepatan Lancer Dul 176 Km Per Jam
JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik kepolisian sudah menerima laporan hasil pemeriksaan mengenai kecepatan Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan oleh AQJ alias Dul (13) dalam kecelakaan di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur.
Berdasarkan data dari chip kendaraan yang diperiksa tim agen tunggal pemegang merek (ATPM) Mitsubishi di Jepang, Dul mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 176 kilometer per jam saat kejadian.
"Hasilnya sudah dikembalikan kepada penyidik. Kecepatannya 176 km per jam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10/2013).
Angka kecepatan tersebut, lanjut Rikwanto, merupakan data dua detik sebelum kendaraan kehilangan kendali.
Menurut Rikwanto, dengan kecepatan yang mencapai angka tersebut, Dul telah mengemudikan kendaraannya di luar batas maksimal kecepatan berkendaraan di jalan tol, yakni 100 km per jam.
"Kecepatannya di luar batas kewajaran bila berkendara di jalan tol," ujar Rikwanto.
Namun, penyebab kecelakaan tersebut sendiri hingga kini belum dapat diketahui mengapa Dul sampai kehilangan kendali saat mengendarai mobilnya. Polisi pun belum memeriksa Dul lantaran kondisinya masih belum memungkinkan.
"Hari Jumat, minggu lalu, penyidik datang ke rumah AQJ dan bertemu orangtuanya. AQJ di rumah tidur-tiduran karena masih lemah karena ada masalah dengan pinggulnya. Ini yang menjadi kendala," ujar Rikwanto.
Sebelumnya, Dul telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai pengemudi kendaraan yang menjadi pemicu awal kecelakaan berdasarkan fakta dalam olah tempat kejadian perkara. Tabrakan tak terhindari setelah mobil Dul menabrak pembatas jalan yang mengakibatkan tabrakan dengan dua kendaraan lainnya.
Peristiwa maut tersebut merenggut korban tewas total mencapai tujuh orang. Sementara itu, korban luka dari peristiwa tersebut berjumlah delapan orang.

Sumber Berita :

Analisis Berita :
Dari berita diatas dapat diketahui kenakalan remaja saat ini tidaklah terkontrol dengan baik hingga mereka yang berani dalam melakukan kegiatannya sehari-hari dan factor lingkungan yang mendukung membuat anak atau seseorang nekat melakukannya. Dari berita diatas Dul merupakan seorang anak yang usianya dibawah umur sudah berani berkendara tanpa pengawasan kedua orangtuanya. Sangat disayangkan Dul berkendara dengan berkecepatan tinggi yakni hingga 176 km/jam dan Dul telah mengemudikan kendaraannya di luar batas maksimal kecepatan berkendaraan di jalan tol, yakni 100 km per jam.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan kedepannya, hubungan anak dengan orang tua lebih diperhatikan agar anak merasa lingkungan yang mereka tempatin nyaman untuk mereka, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Dan melakukan soialisasi disekolah khusnya agar anak lebih memahami mana kegiatan yang diperbolehkan atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar