Polisi:
Kecepatan Lancer Dul 176 Km Per Jam
JAKARTA,
KOMPAS.com — Penyidik kepolisian sudah
menerima laporan hasil pemeriksaan mengenai kecepatan Mitsubishi Lancer B 80
SAL yang dikemudikan oleh AQJ alias Dul (13) dalam kecelakaan di Kilometer
8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur.
Berdasarkan data
dari chip kendaraan yang diperiksa tim agen tunggal pemegang merek
(ATPM) Mitsubishi di Jepang, Dul mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 176
kilometer per jam saat kejadian.
"Hasilnya
sudah dikembalikan kepada penyidik. Kecepatannya 176 km per jam," kata
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro
Jaya, Kamis (17/10/2013).
Angka kecepatan
tersebut, lanjut Rikwanto, merupakan data dua detik sebelum kendaraan
kehilangan kendali.
Menurut
Rikwanto, dengan kecepatan yang mencapai angka tersebut, Dul telah mengemudikan
kendaraannya di luar batas maksimal kecepatan berkendaraan di jalan tol, yakni
100 km per jam.
"Kecepatannya
di luar batas kewajaran bila berkendara di jalan tol," ujar Rikwanto.
Namun, penyebab
kecelakaan tersebut sendiri hingga kini belum dapat diketahui mengapa Dul
sampai kehilangan kendali saat mengendarai mobilnya. Polisi pun belum memeriksa
Dul lantaran kondisinya masih belum memungkinkan.
"Hari
Jumat, minggu lalu, penyidik datang ke rumah AQJ dan bertemu orangtuanya. AQJ
di rumah tidur-tiduran karena masih lemah karena ada masalah dengan pinggulnya.
Ini yang menjadi kendala," ujar Rikwanto.
Sebelumnya, Dul
telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai pengemudi kendaraan
yang menjadi pemicu awal kecelakaan berdasarkan fakta dalam olah tempat
kejadian perkara. Tabrakan tak terhindari setelah mobil Dul menabrak pembatas
jalan yang mengakibatkan tabrakan dengan dua kendaraan lainnya.
Peristiwa maut
tersebut merenggut korban tewas total mencapai tujuh orang. Sementara itu,
korban luka dari peristiwa tersebut berjumlah delapan orang.
Sumber Berita :
Analisis Berita
:
Dari
berita diatas dapat diketahui kenakalan remaja saat ini tidaklah terkontrol
dengan baik hingga mereka yang berani dalam melakukan kegiatannya sehari-hari
dan factor lingkungan yang mendukung membuat anak atau seseorang nekat
melakukannya. Dari berita diatas Dul merupakan seorang anak yang usianya
dibawah umur sudah berani berkendara tanpa pengawasan kedua orangtuanya. Sangat
disayangkan Dul berkendara dengan berkecepatan tinggi yakni hingga 176 km/jam
dan Dul telah mengemudikan kendaraannya di luar batas maksimal kecepatan
berkendaraan di jalan tol, yakni 100 km per jam.
Untuk
menghindari hal yang tidak diinginkan kedepannya, hubungan anak dengan orang
tua lebih diperhatikan agar anak merasa lingkungan yang mereka tempatin nyaman
untuk mereka, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Dan
melakukan soialisasi disekolah khusnya agar anak lebih memahami mana kegiatan
yang diperbolehkan atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar